Menjaga Hijau Kota, Bandung Perketat Izin Tebang Pohon
Pemerintahan    Senin 04 Mei 2026    16:31:13 WIBBandung– Upaya menjaga kualitas udara dan kenyamanan lingkungan di Kota Bandung kian diperkuat. Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan izin Gubernur untuk setiap penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon tanpa izin, kecuali dalam kondisi darurat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, mengatakan aturan ini menjadi pijakan penting dalam menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.
“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tanpa izin Gubernur. Jika dalam kondisi darurat harus dilakukan penebangan, maka setelahnya wajib dilaporkan,” ujarnya.
Sejumlah ruas jalan provinsi di Kota Bandung seperti Jalan Pajajaran, Jalan Setiabudi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Buah Batu termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Pengelolaan pohon di jalur ini kini dilakukan lebih ketat demi menjaga fungsi ekologisnya.
Pohon-pohon di sepanjang jalan itu tidak hanya memperindah kota, tetapi juga berperan penting dalam menyerap polusi, menurunkan suhu udara, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Pemkot Bandung melalui dinas terkait juga memastikan setiap usulan penebangan atau pemangkasan akan diarahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
“Setiap usulan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan dan kewenangan, sebagaimana tertuang dalam surat edaran,” kata Luthfi.
Kebijakan ini diharapkan memberi dampak langsung bagi masyarakat, tidak hanya dalam menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga meminimalkan risiko kerusakan ekosistem perkotaan.
Pemerintah pun mengajak warga untuk ikut berperan aktif menjaga pohon dan ruang hijau, agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi sekarang hingga mendatang.***Red-Ayi Herlambang

























