Jaga Hak Publik dan Privasi, Diskominfo Kota Sukabumi Perkuat Tata Kelola Informasi Dikecualikan
Pemerintahan    Minggu 26 Juli 2026    08:25:31 WIBSUKABUMI – Komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan sekaligus bertanggung jawab terus diperkuat. Melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menggelar rapat uji konsekuensi informasi bersama sejumlah perangkat daerah untuk menyusun daftar informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat yang berlangsung di Kantor Diskominfo Kota Sukabumi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Endah Aruni. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menghambat hak masyarakat memperoleh informasi publik, sekaligus tetap melindungi informasi yang bersifat rahasia.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, menjelaskan bahwa setiap perangkat daerah diminta menginventarisasi informasi yang diusulkan sebagai informasi dikecualikan beserta dasar hukum dan alasan yang mendasarinya.
Menurutnya, setiap usulan akan melalui proses uji konsekuensi untuk menilai dampak apabila informasi tersebut dibuka ataupun ditutup bagi publik. Hasil pembahasan nantinya menjadi dasar kesepakatan bersama mengenai status informasi tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.
"Selain perangkat daerah mengajukan informasi yang dikecualikan, kami juga meminta dasar hukumnya. Kami menilai konsekuensi jika informasi itu dibuka atau ditutup, kemudian bersama-sama menentukan apakah informasi tersebut memang memenuhi kriteria sebagai informasi yang dikecualikan," ujar Tantan, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, saat ini proses pendataan masih berlangsung dan Diskominfo menargetkan seluruh tahapan uji konsekuensi dapat diselesaikan pada pekan depan.
Beberapa jenis informasi yang masuk kategori dikecualikan di antaranya data pribadi masyarakat, rekam medis, serta informasi lain yang secara hukum wajib dilindungi demi menjaga hak privasi setiap warga.
Di sisi lain, Tantan menegaskan bahwa semangat keterbukaan informasi di Kota Sukabumi terus menunjukkan hasil positif. Sepanjang tahun 2025, layanan informasi publik yang dikelola Diskominfo menerima sepuluh permohonan informasi dari masyarakat. Sebanyak sembilan permohonan dipenuhi sepenuhnya, sementara satu permohonan hanya dapat diberikan sebagian karena memuat informasi yang termasuk kategori dikecualikan.
Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan, Diskominfo Kota Sukabumi juga terus melakukan inovasi pada layanan digital. Salah satunya melalui penyempurnaan website PPID Kota Sukabumi dengan menghadirkan fitur text-to-speech yang memudahkan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam mengakses informasi publik.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data yang bersifat sensitif, sehingga pelayanan informasi publik dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***Red-Dadan Sundana























