Habbina
Isbat Nikah Terpadu, Hadirkan Kepastian Hukum dan Harapan Baru bagi Keluarga di Bekasi
0 Komentar 144 pembaca

Isbat Nikah Terpadu, Hadirkan Kepastian Hukum dan Harapan Baru bagi Keluarga di Bekasi

Pemerintahan

Bekasi – Di balik selembar buku nikah, tersimpan jaminan hukum yang menjadi fondasi bagi sebuah keluarga. Kesadaran itulah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Rakyat, Jumat (14/8), menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pengadilan Agama Cikarang, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Sinergi lintas instansi ini memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang selama ini telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan pernikahan yang diakui negara.
Asisten Daerah I Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan bahwa isbat nikah terpadu bukan sekadar pelayanan administrasi, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya pengesahan pernikahan melalui sidang isbat, pasangan suami istri dapat memperoleh dokumen resmi yang menjadi dasar bagi pengurusan berbagai dokumen kependudukan lainnya, termasuk akta kelahiran anak dan administrasi keluarga.
"Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka tanpa harus mengeluarkan biaya untuk proses pencatatan yang difasilitasi pemerintah," ujarnya.
Menurut Hudaya, legalitas pernikahan memiliki dampak yang sangat luas terhadap kehidupan keluarga. Selain memberikan perlindungan hukum bagi pasangan, pencatatan pernikahan juga menjamin hak-hak anak dan mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik yang membutuhkan dokumen resmi sebagai persyaratan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya tertib administrasi sejak awal. Karena itu, pasangan yang akan menikah diimbau segera mencatatkan pernikahannya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hudaya juga mengingatkan bahwa pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama pada dasarnya tidak dipungut biaya apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus pencatatan pernikahan secara resmi sejak awal.
Melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap semakin banyak keluarga yang memperoleh kepastian hukum sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan. Momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 pun menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya diwujudkan melalui infrastruktur, tetapi juga melalui pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dan menghadirkan rasa aman bagi setiap keluarga.***Red-Sam

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top