Bupati Karawang Ingatkan Warga: Jangan Bakar Sampah, Api Kecil Bisa Jadi Bencana
Pemerintahan    Minggu 06 September 2026    00:27:26 WIBKARAWANG – Cuaca panas yang menyengat dan kemarau panjang membuat ancaman kebakaran di Kabupaten Karawang semakin nyata. Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengingatkan masyarakat dan pengelola kawasan industri agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membakar sampah sembarangan.
Peringatan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah insiden kebakaran lahan, di antaranya di kawasan industri Surya Cipta serta area sekitar Gerbang Tol Karawang Barat menuju Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC).
Aep meminta kewaspadaan ditingkatkan karena kondisi lahan yang kering akibat cuaca panas membuat api mudah menjalar. Menurutnya, kebakaran yang awalnya terlihat kecil dapat berkembang menjadi ancaman serius apabila tidak segera ditangani.
“Cuaca saat ini sangat panas dan rawan. Kebakaran kecil bisa cepat meluas. Penanganan ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus ada kerja sama antara pemerintah, pengelola kawasan, dan masyarakat,” tegas Aep, Sabtu (5/9/2026).
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan industri dan para tenant. Koordinasi tersebut terutama menyasar lahan-lahan kosong yang belum terbangun dan berpotensi menjadi titik awal kebakaran.
Langkah pencegahan dinilai penting agar kebakaran di lahan kosong tidak merembet ke kawasan pabrik maupun fasilitas industri yang berada di sekitarnya.
“Karena ini sangat rentan sekali. Kalau sudah terbakar sedikit, apalagi cuacanya panas luar biasa, api bisa cepat meluas,” ujar Aep.
Tidak hanya kawasan industri, Pemkab Karawang juga memperkuat pengawasan di lingkungan permukiman. Aep menginstruksikan para camat bersama kapolsek dan danramil untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah.
Warga juga diminta tidak membuang limbah, puntung rokok, atau benda lain yang mudah terbakar secara sembarangan, khususnya di area yang kondisi lahannya kering.
Aep menegaskan, larangan membakar sampah bukan sekadar imbauan. Ketentuan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah. Karena itu, warga yang lalai hingga menyebabkan kebakaran dan membahayakan atau merugikan orang lain dapat dikenai sanksi.
“Kan itu sudah ada peraturan daerahnya. Kalau nanti sudah masuk ke rumah orang, malah jadi bahaya. Sanksinya pasti ada,” tandasnya.
Di tengah cuaca yang semakin panas, Aep mengajak masyarakat tidak menunggu sampai api membesar untuk bertindak. Menurutnya, menjaga lingkungan dari potensi kebakaran merupakan tanggung jawab bersama, sebab satu sumber api yang dianggap sepele dapat berubah menjadi bencana yang merugikan banyak orang.***Red-Emn























