
Pemkab Cianjur Ambil Langkah Tegas, Pertahankan 53.583 Hektar Lahan Pangan untuk Ketahanan Nasional
Pemerintahan    Sabtu 20 September 2025    23:15:30 WIBCIANJUR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengambil langkah tegas untuk melindungi ketahanan pangan nasional dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda ini secara resmi menetapkan dan melindungi 53.583 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) agar tidak dapat dialihfungsikan.
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cianjur, Willybordus Wahyu, luasan LP2B di Cianjur ini bahkan lebih besar dari amanat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan SK Peta Lahan Baku Sawah 2019–2024. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab untuk sektor pertanian, yang menjadi salah satu pilar utama pembangunan daerah.
Lahan-lahan yang kini dilindungi tersebar di berbagai wilayah strategis, antara lain:
Koridor timur (menuju Bandung): Kecamatan Haurwangi, Ciranjang, Karangtengah, dan sekitarnya.
Arah Sukabumi: Kecamatan Warungkondang dan Gekbrong.
Koridor selatan: Kecamatan Cibeber, Campaka, dan sekitarnya.
Willy menambahkan bahwa Perda RTRW ini berlaku selama 20 tahun dan akan menjadi panduan utama bagi program pembangunan daerah, dengan fokus pada pertanian dan pariwisata. Pemkab Cianjur berkomitmen untuk mengimplementasikan program-program yang mendukung infrastruktur dan tata ruang yang berorientasi pada kedua sektor prioritas tersebut. Dengan demikian, lahan pertanian akan tetap subur, dan sektor pariwisata akan terus berkembang, menciptakan sinergi yang harmonis untuk kemajuan Cianjur. (Dede Ruhyana)