Pemkab Kuningan Perkuat Legalitas Aset Milik Daerah
Pemerintahan    Selasa 27 Januari 2026    04:13:55 WIBKUNINGAN -Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat tata kelola aset daerah sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah yang dirangkaikan dalam Apel Pagi di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (26/1/2026).
Apel tersebut dipimpin langsung Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., para kepala perangkat daerah, serta peserta apel lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dukungan dan kerja sama dalam penertiban aset milik daerah. Pada kesempatan itu, sebanyak 106 sertifikat hak pakai diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Hari ini saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN atas penyerahan 106 sertifikat hak pakai untuk pemerintah daerah. Capaian ini bahkan melampaui target yang telah kita tetapkan,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, pensertifikatan aset daerah bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian penting dari penguatan legalitas dan perlindungan hukum atas Barang Milik Daerah (BMD).
“Ini bukan hanya soal pengamanan aset secara fisik, tetapi juga pengamanan secara hukum. Dengan aset yang tertib dan jelas, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati juga memaparkan target strategis bidang pertanahan pada tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Kuningan menargetkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 35.000 bidang tanah sebagai upaya mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan 106 sertifikat BMD atas nama Pemkab Kuningan merupakan wujud nyata komitmen BPN dalam mendukung penataan dan pengamanan aset daerah.
“Dari total 106 bidang tersebut, sebanyak 100 sertifikat diterbitkan pada tahun 2025 dan enam bidang diterbitkan pada tahun 2026,” jelas Ayanto.
Ia juga mengungkapkan target kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan pada tahun 2026, yakni penerbitan sertifikat PTSL sebanyak 35.000 bidang serta pengukuran bidang tanah seluas 12.000 hektare.
“Target ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.***Ading Permana




























