Habbina
Pemkab Kuningan Perkuat Legalitas Aset Milik Daerah
0 Komentar 130 pembaca

Pemkab Kuningan Perkuat Legalitas Aset Milik Daerah

Pemerintahan

KUNINGAN -Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat tata kelola aset daerah sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah yang dirangkaikan dalam Apel Pagi di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (26/1/2026).

Apel tersebut dipimpin langsung Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., para kepala perangkat daerah, serta peserta apel lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dukungan dan kerja sama dalam penertiban aset milik daerah. Pada kesempatan itu, sebanyak 106 sertifikat hak pakai diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Hari ini saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN atas penyerahan 106 sertifikat hak pakai untuk pemerintah daerah. Capaian ini bahkan melampaui target yang telah kita tetapkan,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, pensertifikatan aset daerah bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian penting dari penguatan legalitas dan perlindungan hukum atas Barang Milik Daerah (BMD).

“Ini bukan hanya soal pengamanan aset secara fisik, tetapi juga pengamanan secara hukum. Dengan aset yang tertib dan jelas, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati juga memaparkan target strategis bidang pertanahan pada tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Kuningan menargetkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 35.000 bidang tanah sebagai upaya mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan 106 sertifikat BMD atas nama Pemkab Kuningan merupakan wujud nyata komitmen BPN dalam mendukung penataan dan pengamanan aset daerah.

“Dari total 106 bidang tersebut, sebanyak 100 sertifikat diterbitkan pada tahun 2025 dan enam bidang diterbitkan pada tahun 2026,” jelas Ayanto.

Ia juga mengungkapkan target kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan pada tahun 2026, yakni penerbitan sertifikat PTSL sebanyak 35.000 bidang serta pengukuran bidang tanah seluas 12.000 hektare.

“Target ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.***Ading Permana

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top