Habbina
Wisata Air Pangandaran Menunggu Izin, Harapan PAD Tertahan
0 Komentar 101 pembaca

Wisata Air Pangandaran Menunggu Izin, Harapan PAD Tertahan

Wisata

PANGANDARAN - Deru mesin perahu dan tawa wisatawan menjadi pemandangan akrab di pesisir Kabupaten Pangandaran. Namun di balik ramainya aktivitas wisata air, tersimpan persoalan administrasi yang belum tuntas. Ratusan pelaku usaha wisata air di daerah ini diketahui belum mengantongi izin resmi, sehingga pemerintah daerah belum dapat menarik pajak dari sektor yang sejatinya menjanjikan itu.

Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mencatat, dari total 275 pelaku usaha wisata air yang tergabung dalam 12 kelompok, seluruhnya masih dalam proses pengurusan perizinan. Tanpa legalitas usaha, pemerintah daerah belum bisa memungut pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen untuk objek retribusi wisata air.

Anggota Komisi II DPRD Pangandaran, Ai Nanan, menilai kondisi ini berpotensi menghambat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah kebutuhan menyehatkan fiskal daerah, potensi dari sektor wisata air justru belum tergarap optimal.

“Harusnya wisata air ini bisa menjadi sumber PAD. Secepatnya harus diurus izin-izinnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ai Nanan, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, situasi tersebut ibarat simalakama. Di satu sisi, aktivitas wisata air terus berjalan dan memiliki potensi ekonomi besar. Namun di sisi lain, tanpa izin resmi, pemerintah tak memiliki dasar hukum untuk menarik pajak. Lebih jauh, kondisi ini dikhawatirkan membuka celah terjadinya pungutan liar yang justru merugikan pelaku usaha maupun daerah.

Ia mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata, untuk proaktif memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kolaborasi lintas dinas dinilai penting agar proses perizinan tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Dadan Sugistha, membenarkan bahwa seluruh pelaku usaha saat ini tengah memproses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Betul, kita sekarang sedang memproses. Semua pelaku usaha sedang mengurus perizinan, terutama ke DPMPTSP untuk memperoleh NIB-nya,” kata Dadan.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses legalitas dapat segera rampung. Harapannya, begitu izin terbit, potensi pajak dari sektor wisata air bisa mulai diserap untuk mendongkrak PAD, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Di tengah geliat pariwisata yang terus menggeliat, legalitas usaha menjadi fondasi penting. Bagi Pangandaran, merapikan administrasi bukan sekadar soal angka pendapatan, melainkan langkah menjaga keberlanjutan wisata yang menjadi denyut nadi ekonomi masyarakat pesisir.***Doni Saputra

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top