Wisata Air Pangandaran Menunggu Izin, Harapan PAD Tertahan
Wisata    Senin 02 Maret 2026    22:58:02 WIBPANGANDARAN - Deru mesin perahu dan tawa wisatawan menjadi pemandangan akrab di pesisir Kabupaten Pangandaran. Namun di balik ramainya aktivitas wisata air, tersimpan persoalan administrasi yang belum tuntas. Ratusan pelaku usaha wisata air di daerah ini diketahui belum mengantongi izin resmi, sehingga pemerintah daerah belum dapat menarik pajak dari sektor yang sejatinya menjanjikan itu.
Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mencatat, dari total 275 pelaku usaha wisata air yang tergabung dalam 12 kelompok, seluruhnya masih dalam proses pengurusan perizinan. Tanpa legalitas usaha, pemerintah daerah belum bisa memungut pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen untuk objek retribusi wisata air.

Anggota Komisi II DPRD Pangandaran, Ai Nanan, menilai kondisi ini berpotensi menghambat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah kebutuhan menyehatkan fiskal daerah, potensi dari sektor wisata air justru belum tergarap optimal.
“Harusnya wisata air ini bisa menjadi sumber PAD. Secepatnya harus diurus izin-izinnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ai Nanan, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, situasi tersebut ibarat simalakama. Di satu sisi, aktivitas wisata air terus berjalan dan memiliki potensi ekonomi besar. Namun di sisi lain, tanpa izin resmi, pemerintah tak memiliki dasar hukum untuk menarik pajak. Lebih jauh, kondisi ini dikhawatirkan membuka celah terjadinya pungutan liar yang justru merugikan pelaku usaha maupun daerah.
Ia mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata, untuk proaktif memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kolaborasi lintas dinas dinilai penting agar proses perizinan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Dadan Sugistha, membenarkan bahwa seluruh pelaku usaha saat ini tengah memproses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Betul, kita sekarang sedang memproses. Semua pelaku usaha sedang mengurus perizinan, terutama ke DPMPTSP untuk memperoleh NIB-nya,” kata Dadan.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses legalitas dapat segera rampung. Harapannya, begitu izin terbit, potensi pajak dari sektor wisata air bisa mulai diserap untuk mendongkrak PAD, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Di tengah geliat pariwisata yang terus menggeliat, legalitas usaha menjadi fondasi penting. Bagi Pangandaran, merapikan administrasi bukan sekadar soal angka pendapatan, melainkan langkah menjaga keberlanjutan wisata yang menjadi denyut nadi ekonomi masyarakat pesisir.***Doni Saputra




























