Menteri LH dan Plt Bupati Bekasi Turun Tangan Bersihkan Kalimalang, Ajak Warga Jaga Bumi Bersama
Pemerintahan    Rabu 04 Maret 2026    02:51:40 WIBCIKARANG BARAT – Pagi itu, deretan pejabat dan warga menyatu di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat. Di bawah terik matahari, sapu dan cangkul bergerak serempak. Korve massal digelar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung aksi bersih-bersih tersebut. Kegiatan ini bukan sekadar simbolik, melainkan penegasan bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bekasi tak bisa lagi ditunda.
“Alhamdulillah hari ini Pak Menteri sudah datang ke Kabupaten Bekasi. Yang tadi kita lihat bukan hanya satu tempat yang membuang sampah di jalanan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Asep di sela kegiatan, Senin (2/3/2026).
Dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 3,3 juta jiwa, Kabupaten Bekasi menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Asep menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Oleh sebab itu, selain kita sudah punya perda sampah, akan kita tindak apabila ada yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Tak berhenti pada penindakan, Pemkab Bekasi juga menyiapkan langkah partisipatif. Bersama Forkopimda, pemerintah daerah berencana menggelar sayembara bagi warga yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal.
“Kita akan membuat sayembara. Apabila masyarakat mengetahui dan melaporkan yang membuang sampah sembarangan, akan kita beri hadiah. Karena sering kali mereka membuangnya malam atau subuh hari. Kalau ada yang melihat dan melaporkan, akan kita tindak sesuai perda yang berlaku,” jelas Asep.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah pusat akan melakukan pendalaman menyeluruh terhadap tata kelola sampah di daerah tersebut. Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh dalam penanganan sampah.
“Pasal 9 memandatkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan penanganan sampah. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan, sementara menteri menetapkan norma dan target. Dalam Pasal 40 juga ditegaskan, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma hingga menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hanif memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, termasuk mendorong penerapan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan agar menimbulkan efek jera.
Namun ia menekankan, persoalan sampah bukan semata tanggung jawab kepala daerah.
“Masyarakat tidak bisa merasa sudah membayar retribusi lalu bebas membuang sampah sembarangan. Semua harus terlibat. Tanpa dukungan TNI-Polri dan Forkopimda, kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri,” tandasnya.
Aksi di Kalimalang menjadi pengingat bahwa kebersihan bukan sekadar program, melainkan gerakan bersama. Di tengah tantangan urbanisasi dan pertumbuhan penduduk, menjaga lingkungan tetap aman, sehat, resik, dan indah hanya bisa terwujud bila pemerintah dan masyarakat berjalan seiring.***Samsudin
























