Habbina
Viral di Medsos, Polres Karawang Tangani Tindak Pidana Penganiayaan Bocah di Tempuran
0 Komentar 66 pembaca

Viral di Medsos, Polres Karawang Tangani Tindak Pidana Penganiayaan Bocah di Tempuran

POLRI

Polres Karawang, – Polres Karawang kini tengah menangani kasus kekerasan terhadap anak yang sempat viral di media sosial. Peristiwa nahas yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial SAJ (15) ini terjadi di Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, pada Senin, 2 Maret 2026 lalu.

Kapolres Karawang AKBP Fiki. N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan telah menerima laporan resmi terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut. Laporan diterima pada Selasa, 3 Maret 2026, sehari pascakejadian.

Kasi humas mengungkapkan bahwa sesuai laporan polisi yang diterima, peristiwa penganiayaan terjadi di area lapangan dekat warung, tepatnya di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, pada pukul 17.56 WIB. Tiga orang remaja putri ditetapkan sebagai terlapor, yakni WS (perempuan), AK (perempuan), dan A (perempuan). Mereka diduga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban SAJ, warga Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Aksi brutal ini terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), melaporkannya ke polisi. Saat kejadian, Yopi sedang berada di Jakarta karena bekerja. Ia mendapat telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19) yang mengabarkan bahwa adiknya, SAJ, mengalami penganiayaan oleh teman-temannya.

"Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Awalnya, korban dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan bolu. Namun, alih-alih diantarkan ke toko kue, korban malah dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan di Dusun Cikeleng. Terang Kasi humas.

Dikatakan saat dilokasi kejadian, korban dikeroyok oleh ketiga pelaku. Akibat rasa kesal dan marah, para pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.

" Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatan ini, keluarga korban merasa tidak terima dan meminta proses hukum ditegakkan. Tuturnya.

Atas kejadian tersebut, penyidik SatRes PPA Dan PPO Polres Karawang saat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari laporan yang ada, terlapor dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top