Disnaker Sukabumi Ingatkan Perusahaan Taat Bayar THR, Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja
Pemerintahan    Sabtu 07 Maret 2026    18:31:31 WIBKOTA SUKABUMI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta. Selain itu, perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi juga diminta menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Hal tersebut disampaikan Nia saat menjadi narasumber dalam talkshow di Radio Swara Perintis, 6 Maret 2026.
“THR ini wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun tentu dianjurkan agar perusahaan membayarkannya jauh-jauh hari,” ujarnya.
Menurutnya, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, dibayarkan secara utuh, dan tidak diperkenankan dicicil. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus, besaran THR setara dengan satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
“Misalnya pekerja yang sudah bekerja lima bulan, maka THR-nya dihitung secara proporsional berdasarkan rumus yang telah ditetapkan, meskipun tidak satu bulan penuh,” jelasnya.
Untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi, Disnaker Kota Sukabumi juga membuka posko informasi dan pengaduan terkait pembayaran THR maupun BHR.
Nia menjelaskan, posko informasi dibuka sejak 15 hari sebelum Idul Fitri bagi masyarakat yang ingin mengetahui hak THR yang seharusnya diterima.
“Misalnya pekerja ingin mengetahui perhitungan THR yang seharusnya didapat, bisa datang ke posko informasi kami,” katanya.
Selanjutnya, mulai H-7 Idul Fitri posko tersebut akan berfungsi sebagai posko pengaduan. Pekerja yang belum menerima THR hingga mendekati hari raya dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Disnaker.
“Jika sampai H-5 atau bahkan H-1 Idul Fitri THR belum dibayarkan, pekerja bisa melapor. Kami akan membantu meneruskan laporan itu kepada pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Posko tersebut berada di Kantor Disnaker Kota Sukabumi, Jalan Ciaul Pasir Nomor 63. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan melalui Instagram @disnakerkotasukabumi maupun melalui WhatsApp di nomor 0857 2222 0471 dan 0877 3534 7979.
Selain menyosialisasikan ketentuan THR bagi pekerja, Disnaker juga mengingatkan perusahaan aplikasi untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi.
Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi atau kurir selama 12 bulan terakhir.
“BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang sudah terdaftar minimal satu tahun dan aktif bekerja. Bentuknya wajib uang tunai, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir,” terang Nia.
BHR tersebut juga harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, dengan perhitungan yang transparan dari pihak perusahaan aplikasi.
“Kami juga mendapat instruksi untuk memantau pelaksanaan pemberian BHR ini,” tandasnya.***Dadan Sundana




























