Habbina
Pemkab Kuningan Perkuat Pengawasan, Usaha Tanpa Izin Tak Lagi Punya Alasan
0 Komentar 139 pembaca

Pemkab Kuningan Perkuat Pengawasan, Usaha Tanpa Izin Tak Lagi Punya Alasan

Pemerintahan

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memperkuat penataan perizinan usaha agar masyarakat dan pelaku usaha mendapat kepastian layanan, sekaligus memastikan tidak ada lagi kegiatan usaha yang berjalan tanpa legalitas.
Langkah tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Tahun 2026 yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan di Gedung Apdesi, Kamis (27/8/2026).
Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani mengatakan, tata kelola perizinan kini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Tuti, regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam memangkas birokrasi, memberikan kepastian waktu layanan, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha.
“Salah satu poin krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah penetapan batas waktu pemrosesan persyaratan dasar,” ujar Tuti.
Persyaratan dasar itu meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia menjelaskan, apabila instansi teknis tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan, sistem dapat menerbitkan izin melalui mekanisme fiktif positif.
Selain itu, proses melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) kini lebih terstruktur. Pelaku usaha harus menyelesaikan persyaratan dasar sebelum dapat mengakses izin operasional dan komersial.
Pemkab Kuningan menyadari perubahan sistem tersebut masih menghadapi kendala di lapangan. Salah satunya, masih adanya pelaku usaha yang belum memahami alur pengurusan perizinan melalui OSS.
Karena itu, Bimtek menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus mempersempit kesenjangan informasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Tuti juga meminta aparatur kecamatan ikut mengambil peran dalam pengawasan. Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) diminta aktif bersinergi dengan DPMPTSP.
Mereka diarahkan untuk membantu memverifikasi legalitas setiap kegiatan pembangunan maupun usaha baru di wilayah masing-masing.
“Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan dalam proses birokrasi,” tegasnya.
Menurut Tuti, kemudahan perizinan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan. Kepastian hukum tidak hanya memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap Kabupaten Kuningan.
Ia pun meminta peserta Bimtek meneruskan pemahaman mengenai regulasi terbaru secara berjenjang kepada pelaku usaha dan masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan begitu, pembaruan sistem perizinan diharapkan tidak berhenti pada perubahan aturan di tingkat pemerintah, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat melalui layanan yang lebih mudah, cepat, dan pasti.***Red- Ading Permana

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top