Suara Warga Didengar, Dua Perangkat Desa Bungur Raya Diberhentikan
Peristiwa    Jumat 23 Januari 2026    13:01:04 WIBPANGANDARAN – Suara kegelisahan ratusan warga Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, akhirnya berbuah keputusan tegas. Pemerintah Desa Bungur Raya resmi memberhentikan dua perangkat desa menyusul aksi damai warga yang menuntut kejelasan dan ketegasan atas dugaan pelanggaran moral dan tindakan asusila, Kamis (22/1/2026) pagi.
Sejak pagi hari, ratusan warga dari berbagai unsur masyarakat memadati area balai desa. Mereka datang dengan satu tujuan: meminta pemerintah desa bersikap transparan dan bertanggung jawab atas isu yang dinilai telah mencederai nilai moral, etika, serta kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa.
Aksi yang berlangsung tertib itu difasilitasi melalui audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Desa Bungur Raya dengan pemerintah desa. Hadir pula unsur Forkopimcam Langkaplancar sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan agar proses penyampaian aspirasi berjalan kondusif dan sesuai koridor hukum.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan aspirasi secara terbuka dan lugas. Mereka menekankan bahwa tuntutan yang disuarakan bukan dilandasi emosi semata, melainkan kepedulian terhadap marwah desa dan pentingnya menjaga integritas aparatur pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Bungur Raya menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi warga secara objektif dan berkeadilan. Setelah melalui pembahasan bersama dan mengacu pada rekomendasi Camat Langkaplancar, diputuskan bahwa dua perangkat desa resmi diberhentikan dari jabatannya.
Dua perangkat desa yang diberhentikan tersebut adalah Anan Sulmanan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan Aan Siska Rianti selaku Staf Urusan Umum. Keputusan pemberhentian itu diumumkan sebagai langkah menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Camat Langkaplancar dalam rekomendasinya menegaskan bahwa setiap aparatur desa wajib menjunjung tinggi norma hukum, etika, dan moral yang berlaku di tengah masyarakat. Ketegasan ini, menurutnya, menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sementara itu, perwakilan Forum Masyarakat Peduli Desa Bungur Raya mengapresiasi langkah pemerintah desa dan Forkopimcam yang dinilai responsif terhadap aspirasi warga. Mereka berharap keputusan tersebut menjadi titik awal pembenahan tata kelola pemerintahan desa yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Aksi damai pun berakhir dengan tertib. Warga membubarkan diri dengan harapan besar bahwa Desa Bungur Raya ke depan dapat kembali menjadi ruang yang aman, beretika, dan bermartabat, di mana aparatur desa benar-benar menjadi teladan bagi masyarakat yang dilayaninya.***Doni Saputra




























