Habbina
Menjaga Kota, Merawat Martabat: Satpol PP Bandung Tertibkan 77 PPKS di Ruang Publik
0 Komentar 100 pembaca

Menjaga Kota, Merawat Martabat: Satpol PP Bandung Tertibkan 77 PPKS di Ruang Publik

Pemerintahan

Bandung -Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan penjangkauan dan penertiban penyandang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang beraktivitas di ruang-ruang publik. Selama tiga hari operasi, sebanyak 77 orang terjaring dari sejumlah titik strategis di Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban menyasar kelompok homeless, manusia gerobak, dan tunawisma yang menempati trotoar, taman kota, hingga bangunan kosong.

“Dalam kegiatan kemarin, kami melakukan penertiban terhadap homeless, manusia gerobak, dan tunawisma yang berada di tempat-tempat kosong, bangunan tak terpakai, taman, serta trotoar,” ujar Bambang, Jumat (23/01/2026).

Penjangkauan dilakukan sejak subuh hingga pagi hari dengan melibatkan lintas instansi, antara lain Dinas Sosial Kota Bandung, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Diskarmatan) yang turut membantu proses pembersihan lokasi.

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar berkat kolaborasi dengan Dinas Sosial dan instansi lainnya. Termasuk bantuan dari Diskarmatan untuk pembersihan. Saat ini kondisi lokasi sudah kembali tertib,” katanya.

Menurut Bambang, langkah ini merupakan upaya antisipasi meningkatnya arus urbanisasi menjelang bulan Ramadan, sekaligus untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan fungsi ruang publik di Kota Bandung.

“Mudah-mudahan tidak terulang kembali. Bandung ini milik kita bersama, jadi harus kita jaga agar tetap nyaman dan tertib,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Para PPKS yang terjaring dinilai melanggar aturan karena menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.

“Kami menegakkan aturan sesuai Perda. Mereka tidak diperkenankan tinggal di lokasi-lokasi tersebut, dan pelanggaran tetap kami tindak,” tegas Bambang.

Dari hasil penjangkauan, sebagian PPKS ditampung dan dibina oleh Dinas Sosial, sementara lainnya dikembalikan ke daerah asal, terutama bagi mereka yang berasal dari luar Kota Bandung.

“Ada yang kami tampung untuk pembinaan, ada juga yang dikembalikan ke tempat tinggalnya. Khusus yang berasal dari luar Bandung, kami pulangkan ke daerah asal,” jelasnya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa mayoritas PPKS yang terjaring bukan merupakan warga Kota Bandung, melainkan berasal dari daerah lain di Jawa Barat hingga luar provinsi.

“Sebagian besar justru bukan warga Bandung. Persentasenya saya tidak hafal, tapi yang dari luar daerah memang paling banyak,” pungkasnya.***Ayi Herlambang

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top