Tanah Rampasan Korupsi Kembali ke Rakyat, Sukabumi Terima Hibah Rp9 Miliar dari KPK
Pemerintahan    Jumat 13 Februari 2026    00:01:17 WIBKOTA SUKABUMI -Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerima hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan total nilai taksiran mencapai kurang lebih Rp9 miliar. Penyerahan hibah tersebut berlangsung pada 12 Februari 2026 di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang.
Prosesi serah terima dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah penerima hibah, termasuk Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Hibah ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan publik.
Aset yang berlokasi di wilayah Kota Sukabumi itu diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung program pembangunan, khususnya dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas dukungan nyata dalam memperkuat aset pemerintah daerah. Ia menilai, meskipun wilayah Kota Sukabumi relatif kecil, hibah 15 bidang tanah dengan nilai signifikan tersebut menjadi tambahan strategis bagi pengembangan kota ke depan.
“Ini bukan sekadar penambahan aset, tetapi wujud pengembalian hak publik. Kami berkomitmen mengelola aset ini secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Ayep.
Komitmen tersebut diperkuat dengan langkah administratif dan pengawasan yang ketat. Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Asep Rahmat, menegaskan ada tiga pesan utama dalam pelaksanaan hibah ini.
Pertama, hibah merupakan rangkaian penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kedua, pelaksanaannya menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan fungsi agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketiga, terdapat dua aspek yang akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala, yakni pencatatan serta pemanfaatan aset. Termasuk di dalamnya kewajiban pemasangan plang penanda yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkot Sukabumi akan segera menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah daerah berharap, tanah-tanah yang sebelumnya terkait perkara korupsi itu kini benar-benar kembali menjadi milik rakyat dan menjadi fondasi pembangunan Kota Sukabumi yang lebih transparan, terintegrasi, dan berkeadilan.***Dadan Sundana




























