Sahur Keliling Disorot, MUI Ingatkan Jangan Langgar Norma Agama
Pemerintahan    Senin 23 Februari 2026    09:16:05 WIBFenomena sahur keliling yang kembali viral di media sosial bukan sekadar soal kreativitas membangunkan warga untuk santap dini hari. Tahun ini, aktivitas yang identik dengan tabuhan beduk, pengeras suara, hingga iring-iringan remaja berkeliling kampung itu turut menjadi perhatian serius sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengingatkan agar tradisi sahur keliling tidak berubah menjadi ajang yang melanggar norma agama maupun etika sosial. Menurutnya, kreativitas dalam menyemarakkan Ramadan tetap diperbolehkan, selama tidak keluar dari koridor syariat dan kesopanan.
“Silakan berkreasi, tapi jangan sampai melanggar norma agama. Jangan sampai niatnya membangunkan sahur, tapi caranya justru tidak pantas,” tegasnya dalam pernyataan yang beredar luas di berbagai platform digital.
Salah satu yang disoroti adalah aksi sejumlah peserta sahur keliling yang dinilai berlebihan, termasuk penggunaan kostum dan penampilan laki-laki yang bercorak perempuan. MUI menilai hal tersebut tidak selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung dalam ajaran Islam, terlebih dilakukan dalam momentum bulan suci.
Isu ini mencuat tak lama setelah peristiwa di Gili Trawangan yang memicu kembali perdebatan nasional terkait penggunaan pengeras suara masjid. Kejadian tersebut membuat diskursus soal tata kelola aktivitas keagamaan di ruang publik kembali menghangat, terutama di media sosial.
Ramadan tahun ini sendiri resmi dimulai pada 19 Februari 2026, setelah pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah dalam sidang isbat yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta. Penetapan itu sekaligus menjadi penanda dimulainya berbagai tradisi khas Ramadan di berbagai daerah, termasuk sahur keliling.
Di banyak wilayah, sahur keliling telah menjadi bagian dari kearifan lokal yang mengakar. Anak-anak hingga remaja biasanya berkeliling kampung dengan membawa alat musik sederhana, pengeras suara portabel, bahkan kendaraan bak terbuka, sambil melantunkan selawat atau lagu-lagu religi. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengingat waktu sahur, tetapi juga sebagai ajang mempererat kebersamaan warga.
Namun, di era media sosial, ekspresi sahur keliling kerap mengalami pergeseran. Demi menarik perhatian dan viralitas, sebagian kelompok menampilkan aksi yang dinilai kontroversial. Konten-konten tersebut dengan cepat menyebar dan memancing pro-kontra di ruang digital.
Sebagian warganet menilai sahur keliling adalah tradisi yang wajar dan sudah berlangsung turun-temurun. Mereka berpendapat bahwa selama tidak merusak fasilitas umum atau mengganggu keamanan, kegiatan itu sebaiknya tetap diberi ruang.
Namun tak sedikit pula yang meminta pembatasan, terutama jika aktivitas dilakukan hingga larut malam dengan kebisingan berlebih, atau disertai tindakan yang dianggap menyimpang dari norma agama dan sosial.
Pemerintah daerah di sejumlah tempat pun mulai mengambil langkah antisipatif. Ada yang menerbitkan imbauan agar sahur keliling dilakukan tanpa konvoi kendaraan bermotor dan tanpa penggunaan sound system berdaya besar. Tujuannya menjaga ketertiban serta menghindari gesekan di tengah masyarakat yang majemuk.
Kini publik bertanya-tanya, apakah sahur keliling tahun ini akan tetap semeriah tahun-tahun sebelumnya, atau justru mulai dibatasi demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial?
Di tengah perdebatan tersebut, satu hal yang menjadi benang merah adalah ajakan untuk menempatkan Ramadan sebagai momentum memperkuat nilai ibadah, ketertiban, dan saling menghormati. Kreativitas tetap boleh tumbuh, namun etika dan norma agama menjadi pagar yang tak boleh diabaikan.***Bambang. Ep
























