Habbina
Negara Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
0 Komentar 129 pembaca

Negara Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Pemerintahan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat beraktivitas di internet dengan lebih aman.

Melalui aturan tersebut, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring, akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.

“Melalui aturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya melalui konten Instagramnya pada 6 Maret lalu.

Menurutnya, dasar penerbitan PP Tunas adalah untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten berbahaya, pornografi, perundungan siber, kecanduan digital, hingga penipuan daring.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Proses penerapan kebijakan ini, lanjut Meutya, akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga menyadari bahwa tahap awal implementasi aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Namun langkah tersebut dinilai perlu diambil di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.***Red

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top