Negara Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Pemerintahan    Senin 09 Maret 2026    17:45:54 WIBPemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat beraktivitas di internet dengan lebih aman.
Melalui aturan tersebut, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring, akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.
“Melalui aturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya melalui konten Instagramnya pada 6 Maret lalu.
Menurutnya, dasar penerbitan PP Tunas adalah untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten berbahaya, pornografi, perundungan siber, kecanduan digital, hingga penipuan daring.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Proses penerapan kebijakan ini, lanjut Meutya, akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga menyadari bahwa tahap awal implementasi aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Namun langkah tersebut dinilai perlu diambil di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.***Red



























