Habbina
Demi Keluarga, Puluhan PPPK Pemprov Jabar Pilih Mengundurkan Diri
0 Komentar 149 pembaca

Demi Keluarga, Puluhan PPPK Pemprov Jabar Pilih Mengundurkan Diri

Pemerintahan

BANDUNG – Di balik status sebagai aparatur pemerintah, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dihadapkan pada pilihan-pilihan hidup yang tidak mudah. Sepanjang tahun 2026, sebanyak 24 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan pengunduran diri. Alasan yang paling banyak muncul bukan karena persoalan pekerjaan, melainkan demi tetap bersama keluarga.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan hingga awal Agustus 2026, dua pengajuan pengunduran diri telah disahkan, sementara 22 lainnya masih menjalani proses administrasi.
"Di Jawa Barat tahun 2026 PPPK mengundurkan diri ada 24 orang. Sebanyak 22 orang masih dalam proses, sedangkan dua orang sudah terbit keputusan pengunduran dirinya," kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (10/8/2026).
Menurut Dedi, mayoritas PPPK yang memilih mengakhiri masa kerjanya ditempatkan jauh dari pasangan mereka. Kondisi tersebut membuat banyak keluarga akhirnya memutuskan untuk tetap bersama, meski harus melepaskan status sebagai aparatur pemerintah.
"Alasan yang paling banyak adalah mengikuti pasangan. Suami atau istrinya bekerja di daerah lain, sementara penempatan PPPK berada cukup jauh, sehingga keluarga memutuskan mengundurkan diri dan mengikuti pasangan," ujarnya.
Selain faktor keluarga, BKD juga mencatat sejumlah alasan lain, seperti lokasi penempatan yang terlalu jauh dari tempat tinggal hingga adanya kesempatan berkarier di sektor swasta. Sebagian besar PPPK yang mengajukan pengunduran diri diketahui bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun cabang dinas di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Setiap pengajuan pengunduran diri, lanjut Dedi, tidak serta-merta langsung disetujui. BKD terlebih dahulu membentuk tim pemeriksa untuk meminta keterangan dari pegawai yang bersangkutan sebelum mengusulkan pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pengunduran diri adalah hak setiap pegawai. Mereka menyampaikan alasan, kemudian kami melakukan pemeriksaan sebelum proses selanjutnya diajukan ke BKN," jelasnya.
Dedi menegaskan, PPPK memang tidak memiliki mekanisme mutasi seperti aparatur sipil negara berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Dalam perjanjian kerja, mereka telah menyatakan kesediaan menjalankan tugas pada lokasi penempatan selama masa kontrak. Karena itu, keinginan berpindah tempat kerja diperlakukan sebagai pengunduran diri.
"PPPK sudah membuat pernyataan bahwa selama masa perjanjian mereka tidak bisa dipindahkan. Jadi ketika mengajukan pindah, statusnya dianggap mengundurkan diri. Banyak yang akhirnya memilih keputusan itu demi keluarga," katanya.
Ia menambahkan, setelah pengunduran diri disetujui, status kepegawaian PPPK otomatis berakhir. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, mereka juga belum dapat kembali mengikuti seleksi PPPK karena sistem akan menolak pendaftaran, kecuali jika di kemudian hari terdapat perubahan regulasi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa di balik kebutuhan pemerintah memperkuat pelayanan publik melalui rekrutmen PPPK, persoalan penempatan dan kondisi keluarga masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian agar kebutuhan organisasi dapat berjalan seiring dengan kehidupan para pegawainya.***Red-Ayi Herlambang

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top