Potret Layanan Prima Satlantas Polresta Karawang untuk Masyarakat, Melalui Gerai Pelayanan SIM Keliling
POLRI    Senin 07 September 2026    11:41:31 WIBPolresta Karawang - Personel Satlantas Polresta Karawang Aipda Alex Rachmatullah dan Bripka Shendy W Pratama melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM kepada masyarakat, melalui Gerai Pelayanan SIM Keliling di Pos Lantas Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Pasalnya, kegiatan gerai pelayanan administratif tersebut, ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (7/9/2026).
Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan menjelaskan, layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat, yang diadakan oleh Polri, dalam hal penertiban SIM.
"Dengan begitu, masyarakat bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya," ungkap Kasi Humas.
Di sisi lain, Aipda Alex Rachmatullah menambahkan jika masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
"Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai," tuturnya.
Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.























