Babak Baru Meikarta: Dari Luka Kasus Korupsi Menuju Harapan Hunian Rakyat
Pemerintahan    Kamis 22 Januari 2026    06:31:42 WIBJakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi lampu hijau atas rencana pemanfaatan kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. Dukungan ini menjadi sinyal penting bahwa kawasan yang sempat lekat dengan kasus korupsi kini dinilai siap memasuki babak baru sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Dalam pertemuan itu, KPK menegaskan komitmennya mengawal program perumahan agar berjalan transparan dan akuntabel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, perkara suap perizinan pembangunan Meikarta yang sempat ditangani lembaganya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum untuk pemanfaatan kawasan tersebut.
“Dalam proses penyidikan, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu pun unit rumah susun Meikarta. Artinya, status Meikarta clear and clean,” ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK menyatakan kesiapan memberikan pendampingan kepada Kementerian PKP agar pembangunan rusun subsidi di kawasan itu berjalan sesuai aturan. Menurut Budi, peran KPK tidak semata penindakan, tetapi juga pencegahan, koordinasi, dan supervisi, terutama pada program strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Rencana pemanfaatan Meikarta sebagai kawasan rusun subsidi diharapkan mampu mengubah citra kawasan tersebut—dari simbol persoalan hukum menjadi bagian dari solusi atas kebutuhan hunian layak dan terjangkau. Bagi pemerintah, ini bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan upaya memulihkan kepercayaan publik sekaligus membuka harapan baru bagi warga yang selama ini kesulitan mengakses rumah yang layak.***Bambang. Ep




























