PAD Bekasi Didorong Makin Kuat, Potensi Pajak dan Retribusi Mulai Dipetakan
Pemerintahan    Senin 07 September 2026    16:45:43 WIBBEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menandatangani Kesepakatan Bersama Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 (PPAPBD TA 2025), Senin (7/9/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekaligus momentum untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi bahan penting bagi Pemkab Bekasi dalam melihat kembali potensi pendapatan daerah yang masih dapat dioptimalkan.
Menurutnya, sejumlah sektor perlu mendapat perhatian lebih serius, mulai dari pajak dan retribusi air minum, retribusi pasar, pajak reklame, sektor perhotelan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, hingga parkir.
“Dari hasil evaluasi ini tentu menjadi bahan bagi kita untuk melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap sektor-sektor yang masih bisa dioptimalkan,” kata Asep.
Ia menuturkan, pemetaan tersebut diperlukan agar kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya berorientasi pada penambahan penerimaan, tetapi juga mampu menggali potensi secara lebih terukur dan sesuai kondisi di lapangan.
Pemkab Bekasi, lanjut Asep, akan menentukan sektor-sektor prioritas yang dapat dimaksimalkan sebagai bagian dari strategi meningkatkan PAD, khususnya untuk mendukung target pendapatan daerah pada 2027.
Salah satu langkah yang turut didorong adalah pembenahan pengelolaan parkir. Pemanfaatan sistem pembayaran digital, termasuk melalui QRIS, akan diperluas di sejumlah fasilitas publik untuk membuat transaksi lebih mudah sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan.
“Pengelolaan parkir juga akan kita perkuat, termasuk dengan penerapan pembayaran secara digital seperti QRIS di sejumlah fasilitas publik,” ujarnya.
Asep berharap langkah tersebut dapat membuat pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Di sisi lain, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat diharapkan tidak berhenti sebagai bagian dari proses administratif pertanggungjawaban APBD, tetapi menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.
Dengan pemetaan potensi yang lebih tepat, Pemkab Bekasi menargetkan sumber-sumber pendapatan yang selama ini belum maksimal dapat dikelola secara lebih optimal tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***Red-M. Subekti























