Permudah Urus Izin dalam Satu Atap, MPP Kota Sukabumi Layani 500 Warga Tiap Bulan
Pemerintahan    Rabu 25 Februari 2026    22:21:14 WIBKota Sukabumi – Upaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi terus diperkuat Pemerintah Kota Sukabumi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi, Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat kini melayani rata-rata sekitar 500 warga setiap bulannya.
Manajer MPP DPMPTSP Kota Sukabumi, Riesa Meylani, mengatakan kehadiran MPP menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan berbagai jenis layanan dalam satu lokasi. Konsep ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus efisiensi waktu bagi masyarakat.
“Tujuannya memang one stop service. Misalnya ada masyarakat yang mau mengurus izin usaha, tapi KTP-nya masih bermasalah, bisa langsung mengurus semuanya di sini,” ujarnya saat ditemui di kantor MPP, Jalan Mayawati Atas Nomor 12, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, terdapat 105 jenis layanan dari 23 instansi yang dapat diakses masyarakat di MPP. Seluruh pelayanan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk dalam penerapan standar operasional pelayanan.
Riesa memastikan, setiap dokumen yang diproses di MPP mengikuti standar pelayanan yang berlaku demi menjamin kepuasan masyarakat. Salah satu layanan yang paling diminati adalah pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pembuatan Nomor Induk Berusaha tidak sampai lima menit, yang penting persyaratannya lengkap, dan itu gratis,” tegasnya.
Dari sisi fasilitas, MPP Kota Sukabumi juga dilengkapi berbagai sarana pendukung seperti pojok baca, kantin, dan musala guna menciptakan kenyamanan bagi pengunjung. Jam operasional pelayanan dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Dengan konsep layanan terpadu dalam satu atap, MPP diharapkan menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan administrasi tanpa harus berpindah-pindah lokasi.***Dadan Sundana




























