Pelayanan Investasi Dibersihkan dari Celah Pungli, Sumedang Perkuat Sistem Terpadu
Pemerintahan    Sabtu 28 Februari 2026    03:02:21 WIBSUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang terus berbenah demi menghadirkan pelayanan investasi yang bersih, cepat, dan akuntabel. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati memimpin langsung Rapat Evaluasi Pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Perizinan sekaligus Evaluasi Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) di Ruang Rapat Sekda, Pusat Pemerintahan Sumedang, Jumat (27/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri jajaran kepala perangkat daerah terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, DPUTR, DPKP, Dinas Kesehatan, DLHK, Dishub hingga Diskopindag.
Dalam arahannya, Sekda Tuti menegaskan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelayanan investasi di Sumedang berjalan optimal dan profesional, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
“Rapat ini merupakan evaluasi berkala untuk memastikan progres fasilitas investasi berjalan baik. Kami tidak ingin masih ada aduan terkait proses perizinan yang dianggap berbelit atau bahkan ada anggapan harus membayar sesuatu,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penegasan tugas pokok dan fungsi petugas yang diperbantukan di pelayanan terpadu agar proses perizinan lebih terarah dan transparan. Selain itu, percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati menjadi sorotan utama, karena dokumen tersebut akan menjadi dasar operasional penguatan pelayanan perizinan terintegrasi.
SK tersebut nantinya mengatur pembagian tugas serta mekanisme kerja lintas perangkat daerah dalam sistem pelayanan terpadu, sehingga koordinasi lebih jelas dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kemal Idris menyampaikan reformasi sistem perizinan akan mulai diberlakukan dengan perubahan signifikan pada mekanisme rekomendasi teknis. Akses pengurusan rekomtek akan dibatasi hanya melalui petugas yang berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta kepala perangkat daerah terkait.
Langkah ini, kata Kemal, bertujuan menutup celah komunikasi informal yang berpotensi memicu praktik pungutan liar sekaligus mempercepat proses pelayanan.
“Semakin banyak pintu pelayanan, semakin sulit pengawasan. Dengan sistem ini, jika ada keluhan akan mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain sentralisasi petugas lintas SKPD di MPP, Pemkab Sumedang juga memperkuat digitalisasi pelayanan melalui aplikasi “Si ICE Mandiri”. Melalui sistem tersebut, pemohon dapat mengunggah dokumen secara mandiri dengan pendampingan petugas.
Ke depan, petugas di MPP akan berperan sebagai konsultan teknis yang membantu masyarakat memahami persyaratan perizinan, tanpa mengambil alih kewenangan kebijakan yang tetap berada di tangan kepala dinas masing-masing.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam membangun iklim investasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas.***Cece Ruhiyat




























